welcome " Selamat Datang "
ini
adalah situs pertama kami di SPBU COCO yang berada di Reg.VI untuk
daerah kalimantan Timur .sebelumnya saya akan menjelaskan kepanjangan dari COCO "Company Owned Company Operated" Perusahaan yang punya - perusahaan yang kelola. disitus ini anda dapat mencari informasi
seputar BBM / BBK dari sisi bisnis Fuel retail atau dari sisi bisnis Non
Fuel retail . Pengertian BBM ( Bahan Bakar Minyak ) adalah suatu
senyawa organik yang dibutuhkan dalam suatu pembakaran dengan tujuan
untuk mendapatkan energi / tenaga. Bahan bakar minya kini merupakan
hasil proses distilasi minyak bumi ( crude oil ) menjadi fraksi-fraksi
yang diinginkan. PERTAMINA sebagai Badan Usaha Milik Negara mengemban
tugas mencari sumber minyak dan gas bumi, mengolah dan menyediakan bahan
bakar minyak di INDONESIA.
Adapun jenis - jenis bahan bakar yang diproduksi PERTAMINA dan
diperdagangkan di INODESIA untuk keperluan kendaraan bermotor , rumah
tangga , industri dan perkapalan adalah sebagai berikut :
1. Pertamax Plus , Pertamax ( Non Subsidi ), Pertamina DEX ( Solar non subsidi ) dan Premium ( Subsidi )
2. Minyak Tanah ( Kerosene )
3.Minyak Solar ( Gas Oil )
4. Minyak Diesel ( Diesel Oil )
5. Minyak Bakar ( Fuel Oil )
Uraian Bahan Bakar Minyak Produksi PERTAMINA
PERTAMAX PLUS
Peratamax Plus adalah bahan bakar kendaraan bensin yang di produksi
dari komponen pilihan jenis " High Octane Component ( HOMC ) " yang
berkualitas tinggi . diformulasikan secara khusus tanpa menambah adiktif
timbal ( timah hitam ) dan sengaja dikembangkan untuk memenuhi tuntutan
pembuat mesin akan bahan bakar minyak yang mampu melayani mesin yang
bekerja pada kompresi tinggi . Pertamax Plus mempunyai karakteristik
istimewa yaitu angka oktannya mencapai RON 95 .
PERTAMAX
Peratamax adalah jenis motor gasoline dengan kandungan tambahan MTBE (
Methyl Tertiary Buthyl Ether ) sebagai Octane Bosster maksimum 15 ppm .
MTBE adalah salah satu bahan peningkat angka oktan pertamax mempunyai ON
92 ( RON ) dan dianjurkan juga untuk kendaraan berbahan bakar bensin
dengan perbandingan kompresi tinggi .
PREMIUM
Premium adalah bahan bakar minyak jenis distilat berwarna kekuningan
yang jernih. warna kuning tersebut akibat adanya zat pewarna tambahan (
Dye ) . penggunaan premium pada umumnya dalah untuk bahan bakar
kendaraan bermotor bermesin bensin , seperti : Mobil , Sepeda Motor ,
dan lain - lain . Bahan bakar ini sering disebut juga motor gasoline
atau petrol. dan angka oktannya mencapai RON 88 .
Untuk informasi lebih tentang seputar bahan bakar silahkan kunjungi www.pertamina.com
Untuk informasi seputar SPBU COCO silahkan kunjungi www.pertaminaretail.com
PENUNTUN PELAYANAN KEPADA KONSUMEN
Tata tertib Pelayanan Petugas SPBU
Seperti
kita ketahui bahwa SPBU adalah merupakan sarana untuk pelayanan BBM
maupun Pelumas kepada Umum , dimana salah satu faktor utama yang datang
menunjang keberhasilan dari maksud tersebut adalah Service / Pelayanan
petugas SPBU kepada Konsumen.
Yang dimaksud dengan pelayanan petugas SPBU adalah meliputi hal - hal sebagai berikut :
1.
Petugas harus senantiasa rapih ( Berpakaian seragam dengan tanda
pengenal diri yang jelas , potongan rambut yang rapih dan bersepatu ) .
2. Petugas harus selalu bersopan santun terhadap konsumen.
3. Petugas harus memiliki sikap yang cekatan , cermat , teliti didalam menjalankan tugasnya melayani konsumen.
4. Petugas harus bersikap jujur terhadap semua konsumen.
5.
Petugas harus memiliki pengetahuan yang cukup berkaitan dengan tugas
dan kewajibannya, serta mengetahui produk-produk yang diperdagangkan.
6.
Petugas harus menyiapkan uang kecil untuk pengembalian uang konsumen
dan daftar harga jual harus tertera dengan jelas dan dapat dilihat oleh
konsumen.
7. Petugas wajib mentaati segala aturan ketentuan yang
berlaku di SPBU dan mampu memberi penjelasan kepada konsumen agar
peraturan dan ketentuan tersebut dapat berjalan sebagaimana mestinya.
8. Petugas harus bisa memberi kepuasan kepada konsumen dengan tanpa melanggar dan ketentuan yang berlaku di SPBU.
welcome " Selamat Datang "
ini
adalah situs pertama kami di SPBU COCO yang berada di Reg.VI untuk
daerah kalimantan Timur .sebelumnya saya akan menjelaskan kepanjangan dari COCO "Company Owned Company Operated" Perusahaan yang punya - perusahaan yang kelola. disitus ini anda dapat mencari informasi
seputar BBM / BBK dari sisi bisnis Fuel retail atau dari sisi bisnis Non
Fuel retail . Pengertian BBM ( Bahan Bakar Minyak ) adalah suatu
senyawa organik yang dibutuhkan dalam suatu pembakaran dengan tujuan
untuk mendapatkan energi / tenaga. Bahan bakar minya kini merupakan
hasil proses distilasi minyak bumi ( crude oil ) menjadi fraksi-fraksi
yang diinginkan. PERTAMINA sebagai Badan Usaha Milik Negara mengemban
tugas mencari sumber minyak dan gas bumi, mengolah dan menyediakan bahan
bakar minyak di INDONESIA.
Adapun jenis - jenis bahan bakar yang diproduksi PERTAMINA dan
diperdagangkan di INODESIA untuk keperluan kendaraan bermotor , rumah
tangga , industri dan perkapalan adalah sebagai berikut :
1. Pertamax Plus , Pertamax ( Non Subsidi ), Pertamina DEX ( Solar non subsidi ) dan Premium ( Subsidi )
2. Minyak Tanah ( Kerosene )
3.Minyak Solar ( Gas Oil )
4. Minyak Diesel ( Diesel Oil )
5. Minyak Bakar ( Fuel Oil )
1. Pertamax Plus , Pertamax ( Non Subsidi ), Pertamina DEX ( Solar non subsidi ) dan Premium ( Subsidi )
2. Minyak Tanah ( Kerosene )
3.Minyak Solar ( Gas Oil )
4. Minyak Diesel ( Diesel Oil )
5. Minyak Bakar ( Fuel Oil )
Uraian Bahan Bakar Minyak Produksi PERTAMINA
PERTAMAX PLUS
Peratamax Plus adalah bahan bakar kendaraan bensin yang di produksi dari komponen pilihan jenis " High Octane Component ( HOMC ) " yang berkualitas tinggi . diformulasikan secara khusus tanpa menambah adiktif timbal ( timah hitam ) dan sengaja dikembangkan untuk memenuhi tuntutan pembuat mesin akan bahan bakar minyak yang mampu melayani mesin yang bekerja pada kompresi tinggi . Pertamax Plus mempunyai karakteristik istimewa yaitu angka oktannya mencapai RON 95 .
PERTAMAX
Peratamax adalah jenis motor gasoline dengan kandungan tambahan MTBE ( Methyl Tertiary Buthyl Ether ) sebagai Octane Bosster maksimum 15 ppm . MTBE adalah salah satu bahan peningkat angka oktan pertamax mempunyai ON 92 ( RON ) dan dianjurkan juga untuk kendaraan berbahan bakar bensin dengan perbandingan kompresi tinggi .
PREMIUM
Premium adalah bahan bakar minyak jenis distilat berwarna kekuningan yang jernih. warna kuning tersebut akibat adanya zat pewarna tambahan ( Dye ) . penggunaan premium pada umumnya dalah untuk bahan bakar kendaraan bermotor bermesin bensin , seperti : Mobil , Sepeda Motor , dan lain - lain . Bahan bakar ini sering disebut juga motor gasoline atau petrol. dan angka oktannya mencapai RON 88 .
Untuk informasi lebih tentang seputar bahan bakar silahkan kunjungi www.pertamina.com
Untuk informasi seputar SPBU COCO silahkan kunjungi www.pertaminaretail.com
PENUNTUN PELAYANAN KEPADA KONSUMEN
Tata tertib Pelayanan Petugas SPBU
Seperti kita ketahui bahwa SPBU adalah merupakan sarana untuk pelayanan BBM maupun Pelumas kepada Umum , dimana salah satu faktor utama yang datang menunjang keberhasilan dari maksud tersebut adalah Service / Pelayanan petugas SPBU kepada Konsumen.
Yang dimaksud dengan pelayanan petugas SPBU adalah meliputi hal - hal sebagai berikut :
1. Petugas harus senantiasa rapih ( Berpakaian seragam dengan tanda pengenal diri yang jelas , potongan rambut yang rapih dan bersepatu ) .
2. Petugas harus selalu bersopan santun terhadap konsumen.
3. Petugas harus memiliki sikap yang cekatan , cermat , teliti didalam menjalankan tugasnya melayani konsumen.
4. Petugas harus bersikap jujur terhadap semua konsumen.
5. Petugas harus memiliki pengetahuan yang cukup berkaitan dengan tugas dan kewajibannya, serta mengetahui produk-produk yang diperdagangkan.
6. Petugas harus menyiapkan uang kecil untuk pengembalian uang konsumen dan daftar harga jual harus tertera dengan jelas dan dapat dilihat oleh konsumen.
7. Petugas wajib mentaati segala aturan ketentuan yang berlaku di SPBU dan mampu memberi penjelasan kepada konsumen agar peraturan dan ketentuan tersebut dapat berjalan sebagaimana mestinya.
8. Petugas harus bisa memberi kepuasan kepada konsumen dengan tanpa melanggar dan ketentuan yang berlaku di SPBU.
Peratamax Plus adalah bahan bakar kendaraan bensin yang di produksi dari komponen pilihan jenis " High Octane Component ( HOMC ) " yang berkualitas tinggi . diformulasikan secara khusus tanpa menambah adiktif timbal ( timah hitam ) dan sengaja dikembangkan untuk memenuhi tuntutan pembuat mesin akan bahan bakar minyak yang mampu melayani mesin yang bekerja pada kompresi tinggi . Pertamax Plus mempunyai karakteristik istimewa yaitu angka oktannya mencapai RON 95 .
PERTAMAX
Peratamax adalah jenis motor gasoline dengan kandungan tambahan MTBE ( Methyl Tertiary Buthyl Ether ) sebagai Octane Bosster maksimum 15 ppm . MTBE adalah salah satu bahan peningkat angka oktan pertamax mempunyai ON 92 ( RON ) dan dianjurkan juga untuk kendaraan berbahan bakar bensin dengan perbandingan kompresi tinggi .
PREMIUM
Premium adalah bahan bakar minyak jenis distilat berwarna kekuningan yang jernih. warna kuning tersebut akibat adanya zat pewarna tambahan ( Dye ) . penggunaan premium pada umumnya dalah untuk bahan bakar kendaraan bermotor bermesin bensin , seperti : Mobil , Sepeda Motor , dan lain - lain . Bahan bakar ini sering disebut juga motor gasoline atau petrol. dan angka oktannya mencapai RON 88 .
Untuk informasi lebih tentang seputar bahan bakar silahkan kunjungi www.pertamina.com
Untuk informasi seputar SPBU COCO silahkan kunjungi www.pertaminaretail.com
PENUNTUN PELAYANAN KEPADA KONSUMEN
Tata tertib Pelayanan Petugas SPBU
Seperti kita ketahui bahwa SPBU adalah merupakan sarana untuk pelayanan BBM maupun Pelumas kepada Umum , dimana salah satu faktor utama yang datang menunjang keberhasilan dari maksud tersebut adalah Service / Pelayanan petugas SPBU kepada Konsumen.
Yang dimaksud dengan pelayanan petugas SPBU adalah meliputi hal - hal sebagai berikut :
1. Petugas harus senantiasa rapih ( Berpakaian seragam dengan tanda pengenal diri yang jelas , potongan rambut yang rapih dan bersepatu ) .
2. Petugas harus selalu bersopan santun terhadap konsumen.
3. Petugas harus memiliki sikap yang cekatan , cermat , teliti didalam menjalankan tugasnya melayani konsumen.
4. Petugas harus bersikap jujur terhadap semua konsumen.
5. Petugas harus memiliki pengetahuan yang cukup berkaitan dengan tugas dan kewajibannya, serta mengetahui produk-produk yang diperdagangkan.
6. Petugas harus menyiapkan uang kecil untuk pengembalian uang konsumen dan daftar harga jual harus tertera dengan jelas dan dapat dilihat oleh konsumen.
7. Petugas wajib mentaati segala aturan ketentuan yang berlaku di SPBU dan mampu memberi penjelasan kepada konsumen agar peraturan dan ketentuan tersebut dapat berjalan sebagaimana mestinya.
8. Petugas harus bisa memberi kepuasan kepada konsumen dengan tanpa melanggar dan ketentuan yang berlaku di SPBU.