Jumat, 21 September 2012

 welcome " Selamat Datang "
ini adalah situs pertama kami di SPBU COCO yang berada di Reg.VI untuk daerah kalimantan Timur .sebelumnya saya akan menjelaskan kepanjangan dari COCO "Company Owned Company Operated" Perusahaan yang punya - perusahaan yang kelola. disitus ini anda dapat mencari informasi seputar BBM / BBK dari sisi bisnis Fuel retail atau dari sisi bisnis Non Fuel retail . Pengertian BBM ( Bahan Bakar Minyak ) adalah suatu senyawa organik yang dibutuhkan dalam suatu pembakaran dengan tujuan untuk mendapatkan energi / tenaga. Bahan bakar minya kini merupakan hasil proses distilasi minyak bumi ( crude oil ) menjadi fraksi-fraksi yang diinginkan. PERTAMINA sebagai Badan Usaha Milik Negara mengemban tugas mencari sumber minyak dan gas bumi, mengolah dan menyediakan bahan bakar minyak di INDONESIA.
Adapun jenis - jenis bahan bakar yang diproduksi PERTAMINA dan diperdagangkan di INODESIA untuk keperluan kendaraan bermotor , rumah tangga , industri dan perkapalan adalah sebagai berikut  :
1. Pertamax Plus , Pertamax ( Non Subsidi ), Pertamina DEX ( Solar non subsidi ) dan Premium ( Subsidi )
2. Minyak Tanah ( Kerosene )
3.Minyak Solar ( Gas Oil )
4. Minyak Diesel ( Diesel Oil )
5. Minyak Bakar ( Fuel Oil )
Uraian Bahan Bakar Minyak Produksi PERTAMINA
PERTAMAX PLUS
Peratamax Plus adalah bahan bakar kendaraan bensin yang di produksi dari komponen pilihan jenis " High Octane Component ( HOMC ) " yang berkualitas tinggi . diformulasikan secara khusus tanpa menambah adiktif timbal ( timah hitam ) dan sengaja dikembangkan untuk memenuhi tuntutan pembuat mesin akan bahan bakar minyak yang mampu melayani mesin yang bekerja pada kompresi tinggi . Pertamax Plus mempunyai karakteristik istimewa yaitu angka oktannya mencapai RON 95 .

PERTAMAX
Peratamax adalah jenis motor gasoline dengan kandungan tambahan MTBE ( Methyl Tertiary Buthyl Ether ) sebagai Octane Bosster maksimum 15 ppm . MTBE adalah salah satu bahan peningkat angka oktan pertamax mempunyai ON 92 ( RON ) dan dianjurkan juga untuk kendaraan berbahan bakar bensin dengan perbandingan kompresi tinggi .
PREMIUM
Premium adalah bahan bakar minyak jenis distilat berwarna kekuningan yang jernih. warna kuning tersebut akibat adanya zat pewarna tambahan ( Dye ) . penggunaan premium pada umumnya dalah untuk bahan bakar kendaraan bermotor bermesin bensin , seperti : Mobil , Sepeda Motor , dan lain - lain . Bahan bakar ini sering disebut juga motor gasoline atau petrol. dan angka oktannya mencapai RON 88 .



Untuk informasi lebih tentang seputar bahan bakar silahkan  kunjungi www.pertamina.com
Untuk informasi seputar SPBU COCO silahkan kunjungi www.pertaminaretail.com

PENUNTUN PELAYANAN KEPADA KONSUMEN

Tata tertib Pelayanan Petugas SPBU
Seperti kita ketahui bahwa SPBU adalah merupakan sarana untuk pelayanan BBM maupun Pelumas kepada Umum , dimana salah satu faktor utama yang datang menunjang keberhasilan dari maksud tersebut adalah Service / Pelayanan petugas SPBU kepada Konsumen.
Yang dimaksud dengan pelayanan petugas SPBU adalah meliputi hal - hal sebagai berikut :
1. Petugas harus senantiasa rapih ( Berpakaian seragam dengan tanda pengenal diri yang jelas , potongan rambut yang rapih dan bersepatu ) .
2. Petugas harus selalu bersopan santun terhadap konsumen.
3. Petugas harus memiliki sikap yang cekatan , cermat , teliti didalam menjalankan tugasnya melayani konsumen.
4. Petugas harus bersikap jujur terhadap semua konsumen.
5. Petugas harus memiliki pengetahuan yang cukup berkaitan dengan tugas dan kewajibannya, serta mengetahui produk-produk yang diperdagangkan.
6. Petugas harus menyiapkan uang kecil untuk pengembalian uang konsumen dan daftar harga jual harus tertera dengan jelas dan dapat dilihat oleh konsumen.
7. Petugas wajib mentaati segala aturan ketentuan yang berlaku di SPBU dan mampu memberi penjelasan kepada konsumen agar peraturan dan ketentuan tersebut dapat berjalan sebagaimana mestinya.
8. Petugas harus bisa memberi kepuasan kepada konsumen dengan tanpa melanggar dan ketentuan yang berlaku di SPBU.